Informasi

Mesin Absensi presensi Mampu Menurunkan Angka Kebolosan ASN Pemerintah kabupaten Karimun

Mesin Absensi presensi Mampu Menurunkan Angka Kebolosan ASN Pemerintah kabupaten Karimun

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karimun, Sudarmadi mengimbau untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintahan Kabupaten Karimun untuk tidak lagi menyepelekan absensi.

Upaya untuk mencegah pengawai membolos dan peningkatan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Karimun kini semakin diperhatikan, hal tersebut dikarenakan kebanyakan ASN yang diketahui sering mengakal-akali absensi sebelum dipasangnya absensi elektronik berupa fingerprint atau absensi dengan menggunakan alat yang merekam sidik jari.

“Sebelum menggunakan fingerprint tingkat ketidak kehadiran mencapai 10 hingga 15 persen, terlebih absensi secara manual diketahui sering diakal-akali para ASN, namun semenjak kita berlakukan absensi secara elektronik sejak Januari 2018, alhamdulillah tingkat ketidak hadiran berkurang hingga sekarang terhitung hanya 0,2 hingga 0,5 persen,” ujar Sudarmadi kepada reporter beritakarimun.com.

Menurut Sudarmadi, tingkat kehadiran yang cukup efektif saat ini baru diberlakukan terhadap 6 OPD saja, namun untuk secara keseluruhan secepatnya juga akan diupayakan untuk diterapkan sehingga ASN di Kabupaten Karimun bisa menerapkan sikap disiplin secara keseluruhan .

“Saat ini memang baru diberlakukan terhadap 6 OPD saja, yaitu baru di Sekertariat Daerah, Inspektorat Daerah, BKPSDM, Bappeda, Keuangan, dan Sintab. Menurut peraturan Bupati, keterlambatan yang terjadi langsung dipotong karena kita upayakan sidik jari tersebut langsung koneksi ke kita dan ke Keuangan, untuk pemotongan mulai dari 0,2 sampai 0,25 persen dari tunjangan, tidak ada kata ampun sekarang,” ujar Sudarmadi.

Sudarmadi juga menegaskan agar ASN untuk tidak mengakal-akali absensi elektronik pula, karena pihak BKD tentunya akan melakukan pengawasan mendalam terkait kedisiplinan sesuai kinerja ASN.

“Sebagai pegawai itu harus amanah, wajib melaksanakan tugas secara disiplin, jangan lagi mengakal-akali absensi, kita masuk jam 07.30 Wib dan pulang jam 16.30 Wib dari hari Senin, sedangkan Jum’at kita pulang jam 17.00 Wib. Kan sudah diberikan waktu istirahat siang, Jangan pulak datang jam 7 pulang jam 10 trus nanti datang lagi pas mau apel saja, kita akan tetap melakukan pemantauan dan pengawasan tentunya, sehingga kedisiplinan yang ada di jajaran Pemkab Karimun membaik. Namun jika ada yang membolos tanpa diketahui rimbanya akan kita berhentikan.” tegas Sudarmadi.