Informasi

Pemerintah Sumut Berupaya Tekan Penyalahgunaan Kartu Peserta BPJS Kesehatan dengan fingerprint

Pemerintah Sumut Berupaya Tekan Penyalahgunaan Kartu Peserta BPJS Kesehatan dengan fingerprint

Di pertama berjalannya program jaminan kesehatan Nasional-Kartu Indonesia sehat (JKN-KIS) yg dikelola Badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) kesehatan, sejumlah pelanggaran kerap berlangsung. Salah satunya adalah, penyalahgunaan kartu peserta yg dilakukan oleh penduduk ketika lakukan perobatan ke rumah sakit.

menyikapi perihal ini, kepala BPJS kesehatan cabang medan Ari Dwi Aryani mengaku, belakangan ini buat mengantisipasi penyalahgunaan yg terjadi itu, pihaknya sudah memberlakukan system fingerprint sidik( jari) terhadap setiap peserta BPJS kesehatan yg berobat di rumah sakit. maka, seandainya tiap-tiap orang yg berobat namun memakai kartu yg bukan miliknya, maka dapat di tolak. "Sejauh ini, lantaran telah gunakan fingerprint, dalam waktu dekat ini kita belum pernah lagi ada menerima kebohongan orang sakit lewat penyalahgunaan kartu, ungkapnya buat wartawan, Jumat (09/02/2018).

Ari menuturkan, fingerprint termasuk dengan cara bertahap sejak mulai dilakukan sejak sedang thn 2016 dulu. kala ini, seluruhnya rumah sakit provider BPJS kesehatan di Kota medan, tutur dirinya, sekarang sudah sedia media buat mensgecek kebenaran kepesertaan orang sakit tersebut. telah semua rumah Sakit di medan telah memakai fingerprint itu," sebutnya.

dgn fingerprint itu, jelas Ari, maka sidik jari peserta bakal terekam di data base. jadinya tegas Ari, apabila siapa-siapa saja yg coba memanfaatkan kartu milik orang lain disaat berobat tentu di tolak. menjadi seandainya contohnya yg belum fingerprint serta, waktu berobat ke rumah sakit bakal di finger dulu untuk direkam data basenya. untuk itu pastikan gunakan kartu sendiri. sebab kalau kartu kita digunakan oleh keluarga misalnya, maka finger dirinya lah yg direkam. maka saat kita yg berobat maka sudah tidak bisa kembali, urainya.

problem penyalahgunaan kartu oleh pasien ini, sambung Ari, telah diatur dalam Permenkes no 36 th 2015. kepada Bab II hal 3 anggota a disebutkan, adalah dgn menghasilkan pendapat yg tak halal dalam factor eligibilitas (memalsukan kedudukan kepesertaan) untuk memperoleh pelayanan kesehatan. untuk itu, janganlah sempat gunakan kartu orang lain buat berobat, lantaran itu bukan haknya. terkecuali itu kita imbau, supaya serta-merta mendaftarlah juga sebagai kantor cabang sebelum sakit," pungkasnya